Rabu, 03 Oktober 2012

HATI HATI PENYAKIT KUKU DAN MULUT (PKM) 

PADA HEWAN QURBAN 

 



Penyakit mulut dan penyakit kuku adalah penyakit akut dan sangat menular pada sapi, kerbau, kambing domba dan hewan berkuku genap lainnya.


Infeksi ditandai dengan pembentukan lepuh, lekuk koroner kaki dan puting susu.

Kerugian akibat penyakit ini adalah susutnya berat badan, turunnya produksi susu, kelambatan pertumbuhan, kehilangan energi, kemerosotan harga jual. Penyebab dari penyakit ini adalah virus.

Keganasan virus tergantung dari umur hewan dan adaptasi ke suatu jenis hewan. Virus akan tahan berbulan-bulan pada jaringan seperti darah, sumsum, limfa. Sedangkan pada jaringan daging virus cepat mati karena cepat mengalami pengasaman.

Virus tidak tahan terhadap pH asam dan alkalis, panas, sinar ultraviolet dan beberapa zat kimia dan desinfektan.

Virus dapat tahan berbulan –bulan pada bahan yang mengandung protein, tahan kekeringan dan dingin.

Masa inkubasi 14 hari, penyebaran lewat kontak dengan hewan penderita, sekresi, atau lewat susu, daging. Penularan biasanya melalui alat pernafasan dan alat pencernaan.



Gejala penyakit menyerang adalah tubuh lesu, suhu tubuh mencapai 41 celcius, nafsu makan berkurang, enggan berdiri, penyusutan berat badan, penurunan produksi susu.

Tanda-tanda khas : lepuh-lepuh berupa penonjolan bulat yang berisi cairan seperti limfa. Lepuh primer mulai terlihat 1-5 hari setelah infeksi dapat tersebar di ruang mulut, terutama lidah sebelah atas, bibir sebelah dalam, gusi, selaput lendir mata.

Luka-luka pada kaki menyebabkan hewan enggan berdiridan kuku dapat terlepas, sedang luka pada lidah menyebabkan hewan enggan makan.

Gangguan lainnya : gangguan pernafasan kronis, infeksi kronis pada kuku.
Kelainan yang terjadi pasca kematian terjadi lepuh pada bagian perut, mulut dan bisa terjadi kelainan pada jantung.



Cara pencegahannya adalah dengan memberikan vaksinasi secara berkala ada hewan ternak. Vaksinasi akan memberi kekebalan pada hewan ternak selama 4 bulan -1 tahun. Dianjurkan bagi peternak untuk menyediakan alokasi dana untuk pengobatan ternak.

Lebih baik mencegah penyakit datang daripada harus menanggung kerugian yang sangat besar jika penyakit sudah menyerang dan mengakibatkan kematian.



Sinonim : Aphthae epizooticae, Foot and mouth disease (FMD)

Penyakit mulut dan kuku pertama kali ditemukan di italia pada tahun 1514, yang selanjutnya menyebar ke Asia, Amerika Utara dan Selatan dan Afrika Selatan.

Etiologi
Penyakit mulut dan kuku disebabkan oleh picorna virus.
Hospes
Penyakit Penyakit mulut dan kuku ini dapat menyerang pada golongan ruminansia seperti sapi kerbau kambing domba dan juga babi.

Patogenesis
Cara penularan penyakit mulut dan kuku adalah melalui udara secara aerosol sehingga dapat menyerang sapi pada saluran pernafasan. Dan dapat juga melalui kontak langsung dengan hewan ekresi dan sekresi dari hewan yang menderita penyakit mulut dan kuku.
Penyakit ini dibagi menjadi 3 macam bentuk

Bentuk dermostomatitis yang tenang (benigna)
Bentuk inrmadiate toxic dengan penyakit yang lebih berat
Bentuk ganas(malignant) dengan perubahan pada otot jantung dan sklelet




Gejala klinis
Gejala yang ditimbulkan bervariasi tergantung pada kondisi dan factor virulensi dari Penyakit mulut dan kuku tersebut.
Gejala klinis yang mula mula terlihat antara lain suhu tubuh meningkat dan akan terlihat jelas pada sapi yang masih muda. Kenaikan ini akibat dari fase viremia dari virus picorna virus. Dan biasanya suhu tersebut akan turun setelah terbentuknya lepuh-lepuh.
Lepuh-lepuh tersebut dapat ditemukan didalam mulut sehingga menyebabkan meningkatnya saliva dalam mulut sehingga terbentuk busa disekitar bibir.
Lepuh tersebut juga dapat ditemukan pada Ambing yang menyebabkan produksi susu turun dan kadang dapat menyebabkan keguguran.
Pada tracak biasanya lepuh terjadi bersamaan dengan proses yang terjadi didalam mulut. Lepuh yang terjadi menyebabkan rasa sakit atau nyeri pada hewan yang menderita, sehingga menyebabkan hewan tersebutmalas bergerak dan hanya mau berbaring.
Kesembuhan dari lesi yang tidak mengalami komplikasi akan berlangsung dengan cepat berkisar antara 1-2minggu, namun apabila ada infeksi skunder maka kesembuhan akan tertunda.

Diagnosis
Diagnosis dari penyakit mulut dan kuku didasarkan pada gejala klinis yang ditimbulkan. Selain itu dilakukan koleksi sampel pada hewan yang menderita untuk diperiksa dilaboratorium.
Sampel isolasi dapat diambil melalui cairan lepuh, keropeng bekas lepuh, dan sampel darah.

Diferensial diagnosa
Diferensial diagnose atau diagnose Banding dari penyakit mulut dan kuku antara lain

Vesicular stomatitis
Exanthema vesicular pada babi
Swine vesicular disease (SVD)
Penyakit sampar pada sapi
Bovine Viral Diarrhea Virus - Mucosal Disease (BVDV-MD)
Jembrana
Pada kambing dan domba : penyakit virus contagious ecthyma dan orf

Pengendalian dan pencegahan
Untuk mengendalikan penyakit ini dapat dilakukan vaksinasi, tergantung pada keadaan setempat

AWAS PENYAKIT ANTHRAX PADA SAPI

 



Antraks adalah penyakit menular akut dan sangat mematikan yang disebabkan bakteri Bacillus anthracis dalam bentuknya yang paling ganas. Antraks bermakna "batubara" dalam bahasa Yunani, dan istilah ini digunakan karena kulit para korban akan berubah hitam. Antraks paling sering menyerang herbivora-herbivora liar dan yang telah dijinakkan. Penyakit ini bersifat zoonosis yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia, namun tidak dapat ditularkan antara sesama manusia.

Faktor virulensi

Faktor virulensi dari penyakit ini disebabkan oleh B. anthracis yang berasal dari kapsul dan toksin. Kapsul dari B. anthracis terdiri dari poly D-glutamic acid yang tidak berbahaya (non toksik) bagi dirinya sendiri. Kapsul ini dihasilkan oleh plasmid pX02 dan berfungsi untuk melindungi sel dari fagositosis dan lisis. Toksin yang dihasilkan oleh B. anthracis berasal dari plasmid pX01 yang memiliki AB model (activating dan binding). Toksin dari B. anthracis terdiri dari tiga jenis, yaitu protective antigen (PA) yang berasal dari kapsul poly D- glutamic acid, edema factor (EF), dan lethal factor (LF). Ketiga toksin ini tidak bersifat racun secara individual, namun dapat bersifat toksik bahkan letal jika ada dua atau lebih. Toksin PA dan LF akan mengakibatkan aktivitas yang letal, EF dan PA akan mengakibatkan penyakit edema (nama lain dari penyakit anthrax), toksin EF dan LF akan saling merepresi (inaktif), sedangkan jika ada ketiga toksin tersebut (PA, LF, dan EF), maka akan mengakibatkan edema, nekrosis dan pada akhirnya mengakibatkan kematian (letal).


Bila spora anthrax masuk ke dalam tubuh dan kemudian sudah tersebar di dalam peredaran darah, akan tercipta suatu mekanisme pertahanan dari sel darah putih, namun sifatnya hanya sementara. Setelah spora dari pembuluh darah terakumulasi dalam sistem limpa, maka infeksi akan mulai terjadi. Racun dari toksin yang dihasilkan oleh sel vegetatif tersebut akan mengakibatkan pendarahan internal (internal bleeding) sehingga mengakibatkan kerusakan pada beberapa jaringan bahkan organ utama. Jika racun dari toksin tersebut telah tersebar, maka antibiotik apapun tidak akan berguna lagi.


Penularan dan gejala

Manusia dapat terinfeksi bila kontak dengan hewan yang terkena anthraks, dapat melalui daging, tulang, kulit, maupun kotoran. Meskipun begitu, hingga kini belum ada kasus manusia tertular melalui sentuhan atau kontak dengan orang yang mengidap antraks
Infeksi antraks jarang terjadi namun hal yang sama tidak berlaku kepada herbivora-herbivora seperti ternak, kambing, unta, dan antelop. Antraks dapat ditemukan di seluruh dunia. Penyakit ini lebih umum terjadi di negara-negara berkembang atau negara-negara tanpa program kesehatan umum untuk penyakit-penyakit hewan. Beberapa daerah di dunia seperti (Amerika Selatan dan Tengah, Eropa Selatan dan Timur, Asia, Afrika, Karibia dan Timur Tengah) melaporkan kejadian antraks yang lebih banyak terhadap hewan-hewan dibandingkan manusia.
Antraks biasa ditularkan kepada manusia disebabkan pengeksposan kepada hewan yang sakit atau hasil ternakan seperti kulit dan daging, atau memakan daging hewan yang tertular antraks. Selain itu, penularan juga dapat terjadi bila seseorang menghirup spora dari produk hewan yang sakit misalnya kulit atau bulu yang dikeringkan. Pekerja yang tertular kepada hewan yang mati dan produk hewan dari negara di mana antraks biasa ditemukan dapat tertular B. anthracis, dan antraks dalam ternakan liar dapat ditemukan di Amerika Serikat. Walaupun banyak pekerja sering tertular kepada jumlah spora antraks yang banyak, kebanyakan tidak menunjukkan simptom.


Penjangkitan

Antraks dapat memasuki tubuh manusia melalui usus, paru-paru (dihirup), atau kulit (melalui luka). Antraks tidak mungkin tersebar melalui manusia kepada manusia.
Bakteri B. anthracis ini termasuk bakteri gram positif, berbentuk basil, dan dapat membentuk spora. Endospora yang dibentuk oleh B. anthracis akan bertahan dan akan terus berdormansi hingga beberapa tahun di tanah. Di dalam tubuh hewan yang saat ini menjadi inangnya tersebut, spora akan bergerminasi menjadi sel vegatatif dan akan terus membelah di dalam tubuh. Setelah itu, sel vegetatif akan masuk ke dalam peredaran darah inangnya. Proses masuknya spora anthrax dapat dengan tiga cara, yaitu :
  1. inhaled anthrax, dimana spora anthrax terhirup dan masuk ke dalam saluran pernapasan.
  2. cutaneous anthrax, dimana spora anthrax masuk melalui kulit yang terluka. Proses masukkanya spora ke dalam manusia sebagian besar merupakan cutaneous anthrax (95% kasus).
  3. gastrointestinal anthrax, dimana daging dari hewan yang dikonsumsi tidak dimasak dengan baik, sehingga masih megandung spora dan termakan.

Simptom

Beberapa gejala-gejala antraks tipe pencernaan adalah mual, pusing, muntah, tidak nafsu makan, suhu badan meningkat, muntah berwarna coklat atau hitam, buang air besar berwarna hitam, sakit perut yang sangat hebat (melilit). Sedangkan, gejala antraks tipe kulit ialah bisul merah kecil yang nyeri. Kemudian lesi tadi membesar, menjadi borok, pecah dan menjadi sebuah luka. Jaringan di sekitarnya membengkak, dan lesi gatal tetapi agak terasa sakit. Antraks terjadi setelah mengomsumsi daging yang terkena antraks. Daging yang terkena antraks mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: berwarna hitam, berlendir, dan berbau.

Penanganan

Secara umum, perawatan untuk penyakit anthrax dapat dilakukan dengan pemberian antibiotik, biasanya penisilin, yang akan menghentikan pertumbuhan dan produksi toksin. Pemberian antitoksin akan mencegah pengikatan toksin terhadap sel. Terapi tambahan, seperti sedation (pemberian obat penenang). Namun, pada level toksin sudah menyebar dalam pembuluh darah dan telah menempel pada jaringan maka toksin tidak dapat dinetralisasi dengan antibiotik apapun. Walaupun dengan pemeberian antitoksin, antibiotik, atau terapi, pasien tentu mempunyai rasio kematian.

Jenis-jenis

Ada 4 jenis antraks yaitu :

CACING HATI SAPI (Fasciola hepatica)

 

Fasciola hepatica atau disebut juga Cacing hati merupakan anggota dari Trematoda (Platyhelminthes). Cacing hati mempunyai ukuran panjang 2,5 – 3 cm dan lebar 1 - 1,5 cm. Pada bagian depan terdapat mulut meruncing yang dikelilingi oleh alat pengisap, dan ada sebuah alat pengisap yang terdapat di sebelah ventral sedikit di belakang mulut, juga terdapat alat kelamin. Bagian tubuhnya ditutupi oleh sisik kecil dari kutikula sebagai pelindung tubuhnya dan membantu saat bergerak.



Cacing ini tidak mempunyai anus dan alat ekskresinya berupa sel api. Cacing ini bersifat hemaprodit, berkembang biak dengan cara pembuahan sendiri atau silang, jumlah telur yang dihasilkan sekitar 500.000 butir. Hati seekor domba dapat mengandung 200 ekor cacing atau lebih. Karena jumlah telurnya sangat banyak, maka akan keluar dari tubuh ternak melalui saluran empedu atau usus bercampur kotoran. Jika ternak tersebut mengeluarkan kotoran, maka telurnya juga akan keluar, jika berada di tempat yang basah, maka akan menjadi larva bersilia yang disebut mirasidium. Larva tersebut akan berenang, apabila bertemu dengan siput Lymnea auricularis akan menempel pada mantel siput. Di dalam tubuh siput, silia sudah tidak berguna lagi dan berubah menjadi sporokista.



Sporokista dapat menghasilkan larva lain secara partenogenesis yang disebut redia yang juga mengalami partenogensis membentuk serkaria. Setelah terbentuk serkaria, maka akan meninggalkan tubuh siput dan akan berenang sehingga dapat menempel pada rumput sekitar kolam/sawah. Apabila keadaan lingkungan tidak baik, misalnya kering maka kulitnya akan menebal dan akan berubah menjadi metaserkaria. Pada saat ternak makan rumput yang mengandung metaserkaria, maka sista akan menetas di usus ternak dan akan menerobos ke dalam hati ternak dan berkembang menjadi cacing muda, demikian seterusnya.

Kenali Ciri-ciri Hati Sapi yang Terjangkit

Cacing Fasciola Hepatica




Hati sapi memang menyimpan sejumlah nutrisi penting. Rasanya gurih enak. Makin enak diolah menjadi sambal goreng, sate, gulai dan sajian lainnya. Namun, banyak hati sapi mengandung cacing yang dijual di pasaran akhir-akhir ini.

Cacing pada hati sapi sering ditemui pada produk sapi potong yang dijual di pasar. Kini dengan meningkatnya konsumsi daging sapi selama bulan puasa, banyak diketemukan cacing di dalam hati sapi yang dijual bebas di pasaran. Seharusnya hati sapi yang mengandung cacing tidak biasa dijual bebas karena tak layak konsumsi.

Sumber protein hewani kaya nutrisi ini mengandung energi sekitar 132 kkal, 19,7 g protein, 3,2 g lemak, dan 6 g karbohidrat per 100 g. Selain itu rasanya yang gurih enak membuat jeroan sapi ini disukai banyak orang.

Adanya cacing pada hati sapi bisa dikibatkan dari pemberian pakan rumput persawahan. Rumput yang menempel di tanah, mengandung larva setelah dihinggapi siput. Karena itulah cacing tumbuh dan berkembang di hati sapi.

Bentuk cacingnya adalah segitiga, pipih dan berwarna abu-abu kehijauan. Ada juga yang berwarna cokelat, dengan ukuran sekitar 2-3 cm. Cacing hati (fasciola hepatica) tak hanya merugikan pembeli, pedagangpun akan dirugikan, karena hati sapi tidak laku dijual.

Meskipun sapi sudah disembelih, namun cacing yang terdapat dihati masih tetap hidup. Saat membelinya, perlu perhatikan ciri fisiknya

Hati sapi berwarna merah muda atau cokelat terang dan terdapat lubang kecil tempat bersarangnya cacing. Biasanya dari luar kurang tampak namun saat dipotong akan terlihat lubang-lubang dan cacing hidup biasanya masih ada di dalamnya.

Meskipun cacingnya dapat mati jika dipanaskan dalam suhu tinggi sekitar 70 derajat celsius. Bila tetap dikonsumsi, akan menimbulkan rasa mual bahkan muntah-muntah. Sebaiknya beli hati sapi di toko daging khusus atau di pasar swalayan yang sudah punya jaminan kebersihan dan kesehatan sapi potong.

Rabu, 06 Oktober 2010

Sekarang ini kita banyak menjumpai kaum muslimin yang kurang mengetahui tentang hukum sembelihan. Padahal sembelihan/kurban ini termasuk Ibadah. Allah berfirman, “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am [6]: 162-163)
Jika sembelihan adalah ibadah maka menujukan sembelihan untuk selain Allah adalah kesyirikan. Namun sering kali kita temui ada orang yang berkorban atau menyembelih hewan yang ditujukan untuk Nyi Roro Kidul, untuk kuburan para wali, kuburan Kyai Fulan dan masih banyak lagi bentuk kesalahan ketika menyembelih disebabkan karena jauhnya mereka dari syariat agama islam dan terjerumuslah mereka ke dalam larangan Allah yang paling besar yaitu kesyirikan. Oleh karena itulah wajib bagi kita untuk mengetahui hukum-hukum tentang sembelihan agar kita tidak terjerumus ke dalam kesyirikan.
Pengharaman dan Syiriknya Berkuban Untuk Selain Allah azza wa jalla
Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar [108]: 2). Allah juga berfirman, “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am [6]: 162-163)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwasanya berkurban merupakan ibadah, karena diperintahkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Semua yang diperintahkan oleh Allah pasti dicintai, dan semua yang di cintai Allah merupakan ibadah. Sehingga jika kurban atau sembelihan ditujukan kepada selain Allah termasuk syirik akbar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknat orang yang menyembelih binatang untuk selain Allah.” (HR. Muslim). Dalam hadits di atas Allah melaknat orang yang menyembelih sembelihan untuk selain Allah, hal ini menunjukkan bahwa sembelihan tersebut semestinya hanya ditujukan kepada Allah saja, maka jika ditujukan kepada selain Allah hukumnya haram dan syirik akbar.
Dua Hal Ketika Berkorban
Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika berkorban atau menyembelih suatu hewan, yang pertama adalah tasmiyah dan yang kedua adalah niat atau tujuan sembelihan. Tasmiyah adalah menyebut sebuah nama ketika menyembelih seperti mengucapkan basmalah. Tujuan dari tasmiyah ini adalah untuk isti’anah (memohon pertolongan) dan mendekatkan diri kepada yang disebut namanya tersebut. Kemudian tasmiyah ini dapat dirinci menjadi 3 macam:
1. Menyebut Nama Allah
Dengan membaca basmalah ketika menyembelih hukumnya wajib sehingga hewan yang disembelih tersebut halal dimakan. Allah berfirman, “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman terhadap ayat-ayat-Nya.” (QS. Al An’am [6]: 118)
2. Menyebut Nama Selain Allah
Hukumnya haram dan termasuk syirik dalam isti’anah (minta pertolongan), seperti menyebut nama Rasul, Husain, Nyi Roro Kidul, Sunan Kalijaga, Penunggu Kuburan, Kyai, Para Sunan dan lain-lain. Maka sembelihan atau hewan kurban tersebut haram dimakan. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. “ (QS. Al An’ am [6]: 121)
3. Tidak Menyebut Nama Siapapun
Hukumnya haram baik disengaja maupun lupa menurut pendapat yang kuat, berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al An ‘am [6]: 121) Larangan Allah untuk tidak memakan hewan yang tidak disebut nama Allah dalam ayat di atas bersifat umum baik itu disengaja ataupun lupa dan tidak ada dalil yang mengecualikannya. Hal ini menunjukkan bahwa memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah sama sekali baik disengaja maupun lupa hukumnya haram dimakan.
Adapun niat atau tujuan sembelihan, maka sembelihan ada kemungkinan ditujukan kepada Allah saja dan ada kemungkinan ditujukan kepada selain Allah, oleh karena itu niat atau tujuan sembelihan dapat dirinci sebagai berikut:
1. Untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sembelihan ini jika hanya ditujukan kepada Allah saja berarti telah mentauhidkan Allah dalam ibadah. Contohnya sembelihan hari kurban, aqiqah dan lain-lain.
2. Untuk mendekatkan diri kepada selain Allah ‘azza wa jalla.
Hukumnya syirik akbar, karena telah beribadah kepada selain Allah dan hewan sembelihannya haram dimakan. Keharamannya lebih besar daripada sembelihan yang disebut nama selain Allah, karena kekafiran mendekatkan diri kepada selain Allah (taqarrub) lebih besar dibanding dengan kekafiran isti’anah kepada selain Allah. Contohnya sembelihan untuk kuburan wali, sembelihan intuk Nyi Roro Kidul, sembelihan untuk mengagungkan raja dan lain-lain.
3. Tidak untuk ibadah kepada siapapun.
Hukumnya boleh, dan halal sembelihannya yaitu jika disebut nama Allah ketika menyembelih. Contohnya menyembelih hewan untuk dijual.
Sembelihan Ahli Kitab Adalah Halal
Khusus untuk sembelihan ahli kitab meski mereka tidak menyebut nama Allah sebagian ulama’ berpendapat sembelihannya tetap halal di makan, berdasarkan keumuman firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.” (QS. Al Maidah [5]: 5)
Tidak Boleh Melakukan Penyembelihan di Tempat yang Dipergunakan untuk Menyembelih Hewan untuk Selain Allah
Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla, yang artinya: ” Janganlah kamu shalat di masjid itu selamanya.” (QS. At Taubah [9]: 108) Dalam ayat ini Allah melarang shalat orang beriman yang shalat tersebut hanya ditujukan kepada Allah jika dilakukan di tempat yang dipakai untuk shalat yang tidak untuk Allah, maka demikian juga dilarang menyembelih hewan untuk Allah di tempat yang digunakan untuk penyembelihan hewan kepada selain Allah.
Tidak Boleh Menyembelih Dengan Cara Bid’ah
Berdasarkan sabda Nabi, “Barang siapa yang membuat perkara baru (dalam agama) kami ini yang bukan bagian dari agama ini maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Demikianlah penjelasan tentang berkurban kepada selain Allah semoga bermanfaat bagi kita semua. Alhamdulillah Rabbil Alamin.

TASMIYAH

Seorang anak wajib diberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya dalam rangka menjalankan perintah Nabi SAW dalam beberapa hadits yang shahih diantaranya : Sabda sabda Rasulullah yang artinya :“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari kelahirannya, diberi nama dan dicukur rambutnya” (HR. An Nasa’I dan At Tirmidzi) Namun sebahagian ulama membolehkan untuk memberikan nama sebelum hari ketujuh berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Musa Al Asy’ari ia berkata : “Dilahirkan untukku seorang anak maka aku membawanya kepada Nabi r maka beliau memberinya nama Ibrahim” (HR. Bukhari) Tasmiyah (Pemberian Nama) Seorang anak wajib diberi nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya dalam rangka menjalankan perintah Nabi SAW dalam beberapa hadits yang shahih diantaranya : Sabda sabda Rasulullah SAW :
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari kelahirannya, diberi nama dan dicukur rambutnya” (HR. An Nasa’I dan At Tirmidzi) Namun sebahagian ulama membolehkan untuk memberikan nama sebelum hari ketujuh berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Musa Al Asy’ari ia berkata : “Dilahirkan untukku seorang anak maka aku membawanya kepada Nabi SAW maka beliau memberinya nama Ibrahim” (HR. Bukhari)

Siapa yang berhak memberikan nama ?

Merupakan suatu hal yang tidak diperselisihkan di masyarakat bahwasanya ayah dari anak tersebutlah yang lebih berhak memberikan nama dari pada ibunya. Allah SAW berfirman : “Panggillah mereka dengan (menggunakan) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah” (QS. Al Ahzab :5) dan seorang anak itu dinasabkan kepada nama ayahnya bukan ibunya maka dikatakan fulan bin fulan bukan fulan bin fulanah –Wallahu A’lam-

Beberapa nama yang utama

Disunnahkan bagi keluarga anak untuk memilihkan nama-nama yang paling dicintai Allah I dan yang semisal dengannya dari nama-nama yang baik untuk anak mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
(لَمْ يُدْرِكْ أَبَا الدَّرْدَاءِ( رواه أبو داو
“Sesungguhnya kalian di hari kiamat kelak akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama ayah-ayah kalian, maka perbaikilah nama-nama kalian” (HR. Abu Daud) Dan diantara nama-nama tersebut adalah Abdullah dan Abdurrahman, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman” (HR. Muslim) Berkata Al Allamah Ibnu Hazm “Ulama telah sepakat mengangap baik semua nama yang disandarkan kepada nama Allah seperti Abdullah dan Abdurrahman dan yang semisalnya” (Lihat Tuhfatul Wadud :80)

Beberapa nama yang dilarang

Telah datang keterangan tentang beberapa nama yang dilarang sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih. Berkata Ibnu Hazm : “Telah disepakati atas haramnya untuk menggunakan nama-nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah seperti Abdul Uzza, Abdu Habl, Abdu Amrin, Abdul Ka’bah dan semacamnya”. Rasulullah SAW bersabda : “Celakalah Abdud Dinar (hamba dinar), dan Abdud Dirham (hamba dirham), dan Abdul Khomishoh (hamba khomishoh)” (HR. Bukhari) Dan termasuk hal yang dilarang adalah memberi nama dengan nama-nama Al-Qur’an atau nama surahnya seperti Toha, Yaasiin atau Haamiim, dan diharamkan pula menggunakan nama-nama Allah yang khusus bagi-Nya, berkata Imam An Nawawi “…..demikian pula (haram) memakai nama dengan nama-nama Allah Ta’ala yang khusus seperti Ar Rahman, Al Quddus, Al Muhaimin, Khalikul Khalk dan semisalnya” (Lihat Syarhu Shahih Muslim 14:368).

Beberapa nama yang dimakruhkan

Adapun beberapa nama yang dimakruhkan diantaranya :

1. Rabah, Yasar, Aflah atau Nafi’ hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Janganlah engkau menamakan anakmu dengan Rabah, Yasar, Aflah atau Nafi’” (HR. Muslim)

2. Nama-nama syaithan (seperti : Khanzab, Wahl, A’ur Ajda’ atau Hubab), Rasulullah SAW bersabda : “Saya mendengar Rasulullah r bersabda : “Ajda’ (adalah nama) Syaithan” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

3. Nama raja-raja yang dholim (seperti : Fir’aun, Waliid atau Korun), diriwayatkan bahwa “Seorang laki-laki bermaksud memberikan nama kepada anaknya “Waliid”, maka Rasulullah r melarangnya, dan beliau bersabda : “Sesungguhnya suatu saat akan ada seorang laki-laki yang bernama Waliid, ia akan melakukan suatu perbuatan pada ummatku sebagaimana perbuatan Fir’aun terhadap kaumnya” (HSR. Abdurrazzaq)

4. Nama-nama yang mempunyai makna yang di jelek (seperti : Murrah (pahit), Kalb (anjing) atau Hayyah (ular)), Rasulullah SAW bersabda : “Gifar” (pengampunan) semoga Allah mengampuninya, “Aslam” (keselamatan) semoga Allah memberinya keselamatan dan “‘Usayyah” (penghianat) semoga Allah dan rasul-Nya menghianatinya” (HR. Bukhari dan Muslim) Berkata Imam At Thabari رحمه الله : ”Tidak boleh memberi nama dengan nama yang jelek maknanya, tidak pula nama yang mengandung tazkiyah (pensucian diri) bagi yang diberi nama dan tidak boleh pula dengan nama yang bermakna celaan. Walaupun nama itu hanya tanda bagi tiap individu, bukan dimaksudkan hakikat sifat, akan tetapi sisi kemakruhan (pengharaman -pen) memberi nama dengan hal-hal di atas karena orang yang mendengar nama tersebut akan menyangka bahwa itu merupakan sifat bagi yang diberi nama. Karena itulah Nabi r mengganti nama yang jelek kepada nama yang baik”

Berkata syaikh Al Albani : “Dengan demikian kita tidak boleh memberi nama degan Izzuddin (pemulia agama), Muhyiddin (penghidup agama), Nasiruddin (penyelamat agama) dan semisalnya” (Lihat Ash Shahihah 1:3379)

Penggantian Nama

Disunnahkan untuk mengganti nama-nama yang jelek, dibenci atau untuk suatu maslahat. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi r mengganti nama A’shiah (pelaku maksiat), beliau bersabda : “Anda adalah Jamilah (yang Indah)” (HR. Muslim) Dan di hadits lainnya diriwayatkan bahwasanya telah datang sekelompok orang menemui Rasulullah r dan satu diantara mereka bernama “Ashram” , Rasulullah SAW bersabda :“Siapakah nama anda?” ia menjawab “Ashram”, lalu Rasulullah bersabda : “Bahkan kamu adalah Zur’ah (HSR. Abu Daud)

Memberi Kuniah pada anak

Kuniah adalah nama yang dimulai dengan “Abu” kalau yang berkuniah itu laki-laki seperti Abu Abdillah atau Abu Ibrahim, dan dimulai dengan “Ummu” kalau wanita seperti Ummu Abdillah atau Ummu Ibarahim, dan lain-lain. Dibolehkan memberi kuniah pada anak kecil berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada seorang anak kecil :“Wahai Abu Umair apa yang dilakukan burung kecil itu ?” (HR. Bukhari dan Muslim) Bahkan Imam Al Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini yang ia namakan “Bab Kuniah untuk anak kecil dan sebelum seseorang memiliki anak”

Dan siapa yang yang belum berkuniah pada waktu kecilnya maka tidak perlu ia menunggu hingga punya anak untuk berkuniah, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Shuhaib , yang artinya : “Umar t berkata kepada Shuhaib RA: “Engkau adalah lelaki yang sempurna andai tidak ada padamu tiga perangai ?” Shuhaib berkata : “Apa itu ?” Umar menjawab : “Engkau memakai kuniah padahal tidak punya anak, ………” Shuhaib berkata : “Adapun ucapanmu, engkau berkuniah padahal tidak punya anak, maka sesungguhnya Rasulullah r memberiku kuniah dengan Abu Yahya, ……..” (HHR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya berkuniah, dan kuniah itu tidak terkait dengan adanya anak-anak. Berkata syaikh Al Albani setelah menyebutkan hadits diatas : “Dalam hadits ini adalah dalil disyariatkannya berkuniah bagi orang yang belum mempunyai anak, bahkan telah shahih dalam shahih Al Bukhari dan selainnya bahwasanya Nabi r bersabda (yang artinya):

“Beliau memberi kuniah pada anak wanita kecil ketika beliau memakaikannya baju bagus kepadanya. Beliau berkata kepada anak itu : “Ini bagus wahai Ummu Khalid, ini bagus wahai Ummu Khalid”(Lihat Silsilah Ash Shahihah 1:74)

Boleh seseorang yang punya anak berkuniah dengan nama lain selain nama anak-anaknya. Abu Bakar Ash Shiddiq t berkuniah dengan Abu Bakar padahal tidak ada anaknya yang bernama Bakar dan Umar ibnul Khattab t berkuniah dengan Abu Hafsh padahal tidak ada putranya yang bernama Hafsh Kaum muslimin telah meninggalkan sunnah Arabiyah Islamiyah ini. Maka jarang sekali kita dapatkan yang memakai kuniah walaupun ia memiliki banyak anak. Lalu bagaimana lagi keadaannya orang yang tidak punya anak tentunya lebih jauh dari berkuniah. Larangan berkuniah dengan Abul Qasim Larangan berkuniah dengan Abul Qasim ini dikhususkan kepada orang yang menggunakan nama “Muhammad”, berdasarkan sabda Rasulullah SAW : Pakailah nama dengan namaku dan janganlah kalian berkuniah dengan kuniahku” (HR. Al Bukhari dan Muslim) Dan di hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda :“Janganlah kalian mengumpulkan antara namaku dan kuniahku” (HR. Ahmad)

Kami memohon kepada Allah agar Dia menjadikan amalan ini sebagai bantuan bagi kaum muslimin untuk mengikuti Atsar Nabi r dan mengambil petunjuk dengan petunjuknya…. Amin

Abu Abdirrahman

Maraji’ :

1. Tuhfatu Al Maudud bi Ahkam Al Maulud, Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qayyim Al Jauziyyah

2. Ahkam Al Maulud fi As Sunnah Al Muthahharah, Ali Rasyid Asy Syabli

SYARAT KAMBING AQIQAH

  • Kambing Aqiqah Sebagai pernyataan gembira atas diberinya kekuatan untuk melaksanakan syariat Islam dan dianugerahinya seorang anak yang muslim yang diharapkan kelak akan mengabdikan dirinya hanya kepada Allah Swt semata.
  • Membiasakan berkurban Kambing Aqiqah bagi orang tua/wali untuk si bayi sejak pertama kali kelahirannya di dunia.
  • Melepaskan penghalang-penghalang pada si bayi dalam memberikan syafaat kepada orang tua mereka kelak.
  • Melindungi dari gangguan setan sehingga setiap anggota tubuh aqiqah berguna untuk menebus seluruh anggota tubuh si bayi(lihat Jual Kambing Aqiqah).
  • Pada waktu memotong aqiqah juga diucapkan apa yang diucapkan pada waktu memotong kurban yaitu Bismillah.
  • Lebih diutamakan memasak Aqiqah dan tidak diberikan dalam keadaan mentah untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya, dan ini lebih terpuji.
  • UmurAqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat, dan tidak cacat.
  • Tidak sah bila dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa orang dengan memotong seekor domba untuk beberapa anak dari mereka.
  • Sebaiknya aqiqah itu berupa domba, walau ada juga yang menyembelih seekor unta, sapi, atau kerbau.
  • Diutamakan memotong aqiqah itu atas nama si bayi. Sabda Rasulullah Saw :
  • “Sembelihlah atas namanya”, artinya diniatkan atas nama si bayi dengan mengucapkan :
  • Dengan asma Allah, ya Allah untuk-Mu dan kepada-Mu, ini adalah aqiqah si fulan.” Penyembelihannya yang baik dilakukan sesudah matahari terbit.
  • Apa yang terpuji pada pemotongan aqiqah adalah sama seperti yang terpuji pada pemotongan kurban., yakni dagingnya disedekahkan. Ynang baik adalah sepertiga dikonsumsi sendiri, sepertiga dihadiahkan, dan sepertiga disedekahkan mintalah jasa bantuan layanan aqiqah yang bisa menJual Kambing aqiqah.
  • Tidak diperkenankan menjual kulit aqiqah atau dijadikan bayaran penyembelihan. Harus disedekahkan atau diambil untuk kepentingan orang yang mengadakan aqiqah.
  • Bagi orang yang mengetahui bahwa oleh orang tuanya belum disembelihkan aqiqah maka dianjurkan untuk mengadakan. Seperti Nabi telah mengadakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat sebagai Rasul.
  • Sebelum dilakukan penyembelihan aqiqah terlebih dahulu dilakukan pencukuran rambut bayi. Kemudian rambutnya ditimbang dengan perak dan nilainya disedekahkan kepada fakir miskin.